PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 107 perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Ketapang, Kamis (20/11) pagi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Anthony Nainggolan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan dan ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang buktinya," kata Anthony.
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sejak 2024 sampai September 2025. Di antaranya narkotika sebanyak 39 perkara dengan barang bukti Sabu seberat 411,21 gram dan ekstasi sebanyak 2,24 gram.
Kemudian kasus pencurian sebanyak 26 perkara, pencabulan sembilan perkara, penggelapan dua perkara, perkebunan 25 perkara, perjudian satu perkara, senjata tajam dan api ada dua perkara, pengeroyokan satu perkara serta dua perkara penganiayaan.
Baca Juga: Bupati Ketapang Apresiasi YPPII dalam Penguatan Pendidikan dan Kebudayaan di Ketapang
"Adapun pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cara diblender untuk sabu dan ekstasi. Sementara pakaian dibakar dan handphone dihancurkan. Sedangkan senjata tajam dan senjata api dihancurkan dengan cara digerinda," paparnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini masih didominasi oleh kasus narkotika yakni 39 perkara. Untuk itu, kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang. (afi)
Editor : Hanif