PONTIANAK POST - knalpot brong di Ketapang kini tak lagi terbatas di jalan raya. Pada Operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Ketapang mulai menyasar kafe dan lokasi tongkrongan yang kerap menjadi pusat keluhan warga karena bisingnya suara motor berknalpot tidak standar.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sekaligus memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan para pengendara di area kafe dan titik keramaian lainnya.
Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Yunita Puspita Sari, mengatakan langkah ini diambil untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman selama Operasi Zebra Kapuas 2025 berlangsung. “Razia ke kafe dan tempat tongkrongan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan akibat suara bising knalpot brong yang sering digunakan pengunjung,” kata Yunita, Sabtu (22/11).
Ia menegaskan, pihaknya siap menindak setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. “Penindakan ini juga sebagai edukasi bahwa tertib berkendara mencakup penggunaan kendaraan yang sesuai standar yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” jelasnya.
Baca Juga: Dispora Ketapang Gelar Festival Kreativitas Pemuda 2025, Tumbuhkan Potensi dan Inovasi Generasi Muda
Selain teguran, polisi juga mewajibkan pemilik motor membuat surat pernyataan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. “Tadi kami menemukan beberapa motor berknalpot brong. Pemiliknya kami beri teguran dan harus membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Jika pengendara kembali melanggar, Polres Ketapang akan menjatuhkan sanksi tilang dan menahan motor hingga tiga bulan. Razia akan terus digelar selama operasi berlangsung sebagai komitmen menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Ketapang. (afi)
Editor : Hanif