PONTIANAK POST - Sebanyak 47 desa di Ketapang hingga saat ini belum teraliri listrik. Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Simpang Hulu, Simpang Dua, Sungai Laur, Hulu Sungai, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Marau, Singkup, Jelai Hulu, Manis Mata, dan Kecamatan Kendawangan.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, meminta pemerintah pusat melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Kementrian BUMN dan Kementrian ESDM untuk menjalankan kewajiban dan kewenangannya mempercepat pembangunan jaringan listrik di 47 desa tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan secara langsung melalui unggahan video yang viral diberbagai platform media sosial. Di mana dalam video tersebut Bupati Ketapang meminta agar Pemerintah Pusat melalui PT PLN maupun Kementrian ESDM untuk memperhatikan dan memperdulikan Kabupaten Ketapang.
"Harapan kita PT PLN, Kementrian BUMN dan ESDM dapat memberikan intervensi kebijakan agar daerah-daerah kita di Ketapang bisa diprioritaskan, karena ada 47 desa belum teraliri listrik oleh negara," kata Alex.
Alex mengaku, di tengah efisiensi anggaran tentu ini menjadi tantangan dalam membangun Ketapang, apalagi banyak pembangunan yang memang bukan kewenangan pemerintah daerah, termasuk soal listrik.
"Kita minta di tengah pemotongan anggaran, pemerintah pusat melalui pihak Dirut PLN, Menteri BUMN, Menteri ESDM agar mempercepat pembangunan jaringan listrik di 47 desa ini. Silakan siapapun yang akan bekerja, yang penting kami minta Ketapang mendapat pembangunannya," pintanya.
Alex juga mengaku sudah menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut rapat pengembangan kelistrikan yang digelar bersama jajaran PLN pada 19 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, Alex menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mewujudkan rasio desa berlistrik (RDB) 100 persen pada tahun 2029. Namun, capaian tersebut membutuhkan percepatan dari pihak PLN, mengingat masih terdapat 47 desa yang belum teraliri listrik maupun masih dalam tahap progres program listrik desa.
Sebelumnya, berdasarkan pembahasan bersama PLN UID Kalimantan Barat dan PLN ULP Ketapang, ditetapkan sasaran agar seluruh desa di Ketapang dapat menikmati akses listrik dalam empat tahun ke depan.
Untuk itu, Alex menekankan pentingnya dukungan PLN untuk mempercepat pembangunan jaringan, terutama di desa-desa pedalaman yang selama ini belum mendapatkan layanan dasar tersebut.
"Kami memohon dukungan percepatan pelaksanaan pembangunan jaringan listrik desa agar target elektrifikasi 100 persen pada tahun 2029 dapat tercapai," harapnya.
Tembusan surat permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah kementerian, DPR RI, DPD RI, Gubernur Kalimantan Barat, dan jajaran PLN regional sebagai bentuk koordinasi lintas pihak untuk mendorong percepatan penyediaan listrik desa.
"Meski bukan kewenangan Pemda, tapi Pemda tidak hanya diam. Kita terus bergerak, berikhtiar mendorong percepatan pembangunan. Kenapa ini saya lakukan? Selain sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat, ini juga agar masyarakat memahami kalau tidak semua pembangunan di daerah merupakan kewenangan Pemda," jelasnya.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Ketapang, Ibrani, mengaku bukan kewenangannya untuk membangun jaringan listrik desa di Ketapang, melainkan berada di bawah tanggung jawab PLN UP2K Khatulistiwa yang berkedudukan di Kubu Raya.
Sesuai mekanisme, pendanaan pembangunan jaringan listrik desa berasal dari negara. Sementara pelaksana teknis pembangunan berada di PLN UP2K Khatulistiwa, bukan PLN UP3 Ketapang maupun pemerintah daerah.
Ibrani juga menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Ketapang, PLN UID Kalbar, PLN UP2K Khatulistiwa, dan PLN UP3 Ketapang. Dalam pertemuan tersebut, PLN menyampaikan roadmap pengembangan kelistrikan untuk desa-desa yang belum berlistrik tersebut hingga tahun 2029.
"Untuk informasi detail mengenai jadwal pembangunan dan progres jaringan listrik desa berada di PLN UP2K Khatulistiwa. PLN UP3 Ketapang siap menjembatani dan memfasilitasi komunikasi apabila diperlukan," ujarnya. (afi)
Editor : Hanif