PONTIANAK POST - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) periode 2025-2030, dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Sekda Ketapang, Repalianto, di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (8/12). Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Ketapang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang, Doni Andriawan, Marianto, dari unsur Lembaga Penyiaran Publik, dan Lutfiyatun Nakiyah, dari unsur masyarakat.
Repal menekankan bahwa LPPL RKK merupakan media strategis yang harus adaptif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. LPPL RKK memiliki posisi strategis sebagai corong informasi pemerintah daerah.
"Dewan pengawas yang dilantik hari ini harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan kredibilitas dan profesionalitas lembaga," pesan Repal.
Dia berharap dewan pengawas dapat menguatkan kualitas siaran, meningkatkan kedekatan dengan publik, serta menjaga integritas lembaga penyiaran lokal. Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh menyampaikan apresiasinya terhadap proses seleksi dewan pengawas yang dinilai berjalan objektif dan transparan. Sholeh berpesan bahwa dewan pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan LPPL Radio Ketapang dikelola secara profesional dan sesuai regulasi.
"Kami di DPRD berharap lembaga ini terus berkembang sebagai media publik yang independen dan dapat dipercaya masyarakat," harapnya.
Dia juga berharap dewan pengawas yang dilantik mampu memperkuat peran radio sebagai media informasi yang efektif, memperluas jangkauan layanan publik, dan memberikan kontribusi nyata bagi transparansi serta pembangunan daerah. (afi)
Editor : Hanif