PONTIANAK POST - Seorang suami di Kecamatan Tumbang Titi diamankan polisi setelah membacok kepala istrinya menggunakan parang. Pelaku mengaku kesal karena istrinya sering memarahinya.
PJ (53), tega membacok istrinya, AM (42), karena kesal istrinya sering memarahinya. Pelaku yang gelap mata mengayunkan parang ke kepala istrinya pada 5 Desember lalu. Sang istri mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
Beruntung setelah peristiwa pembacokan, ada beberapa saksi di sekitar tempat kejadian dan langsung membawa korban ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan.
"Setelah mendapat laporan kejadian dari beberapa saksi, pelaku segera kami amankan ke Mapolsek Tumbang Titi berikut barang bukti berupa parang," kata Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, Selasa (9/12).
Kepada polisi, pelaku mengaku sedang berbincang bersama seseorang di dalam pondok kebun di area perkebunan warga di Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi.
Tak lama berselang, sang istri mendatangi pelaku dan langsung memarahi pelaku. Korban bahkan sempat menarik tas selempang yang berada di badan pelaku untuk mengambil handphone dan kunci sepeda motor.
Setelah itu, lanjut Made, korban pergi menuju sepeda motor. Di saat korban akan pergi, pelaku mengejar korban dan menarik parang yang berada di pinggang pelaku. Pelaku pun langsung mengayunkan parang ke kepala korban. Korban terluka dan tumbang di lokasi kejadian. Sementara pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan korban.
Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, saksi yang berada di lokasi kejadian meminta pertolongan warga sekitar untuk segera membawa korban ke Puskesmas. Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan. Sementara saat ini korban telah dirujuk ke RSUD Agusdjam untuk mendapatkan perawatan lanjutan," ungkap Made.
Pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (afi)
Editor : Hanif