PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan pendampingan hukum pada pembangunan gedung PICU NICU atau Pediatric Intensive Care Unit perawatan intensif untuk anak dan bayi, di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Sukadana, Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pembangunan senilai 4.621,666, 600 (Empat Milar enam ratus duapuluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah) bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, dikerjakan CV Arta Banyu Alam.
Direktur RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, Kasianus, S.Tr.Kep mengatakan, dalam pembangunannya memang dilakukan pendampingan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang. Dengan harapan kata dia, tidak terjadi penyimpangan dan bangunan dapat digunakan dengan baik.
"Bangunan ini gedung PICU NICU atau Pediatric Intensive Care Unit perawatan intensif untuk anak dan bayi dibangunan dengan anggaran bersumber DAK 4,6 Miliar, ada bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Harapannya pelayanan dapat dengan dekat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik,"terang dia.
Kasianus menambahkan ,dalam pemangunana ini sudah 90 persen semoga saja dapat berjalan dengan baik. Untuk terkait pengerjaannya pada 24 Desember mendatang. Sedangkan untuk dua ruangan belum terselesaikan akan dilanjutkan tahun depan, lantaran kekurangan dana.
"Sesuai dengan kontraknya 24 Desember, namun ada dua dua ruangan yang kurang dana, In Sya Alloh tahun depan dilanjutkan. Ini progres sudah 90 persen,"terangnya. (dan)
Editor : Hanif