PONTIANAK POST – Manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) merespons peristiwa penyerangan, penggunaan senjata, serta perusakan aset perusahaan yang terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, di sekitar area operasional perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang tersebut. Peristiwa yang melibatkan 15 orang Warga Negara Asing (WNA) dan anggota TNI tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.
Kuasa Hukum PT SRM, Muchamad Fadzri menyatakan keprihatinannya atas tindakan anarkis yang dilakukan para WNA tersebut. Pihaknya pun kini telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar. “Terhadap penyerangan dan perusakan aset perusahaan, dalam hal ini PT SRM, kami sangat menyayangkan tindakan tersebut,” ujarnya usai melapor ke Polda Kalbar, Selasa (16/12).
Pihak perusahaan berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kejadian ini dan segera menangkap para pelaku.
Ia menegaskan, kehadiran prajurit TNI di lokasi kejadian tidak berkaitan dengan pengamanan aset perusahaan. Kelima prajurit tersebut diketahui sedang melaksanakan Latihan Dasar Satuan (LDS) di sekitar area operasional PT SRM sebagai bagian dari tugas resmi negara, bukan sebagai satuan pengamanan perusahaan.
Di sisi lain, manajemen PT SRM juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Fadzri menjelaskan sejak perubahan tersebut, manajemen baru tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.
Keberadaan para WNA yang terlibat dalam peristiwa ini disebut merupakan pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama sebelum terjadinya pengambilalihan dan restrukturisasi perusahaan. “Manajemen lama tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban terkait perekrutan atau penggunaan tenaga kerja asing,” katanya.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan itikad baik, manajemen baru PT SRM telah menyampaikan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA yang bersangkutan.
Saat ini, tambah dia, PT SRM menegaskan kebijakan perusahaan adalah mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional, kompetensi yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada Minggu (14/12), sebanyak 15 WNA asal Tiongkok diduga menyerang petugas keamanan PT. SRM. Insiden ini mengakibatkan kerusakan kendaraan perusahaan dan melibatkan anggota TNI yang berada di lokasi. Peristiwa berlangsung di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, sekitar pukul 15.40 WIB. Satu unit mobil dan satu sepeda motor milik perusahaan dirusak oleh WNA tersebut. (sti)
Editor : Miftahul Khair