PONTIANAK POST - Buntut dari pengeroyokan oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terjadi di PT. Sultan Rafli Mandiri, 29 WNA asal Tiongkok, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Selasa (17/12).
Kasi Tikim Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengatakan ke 29 WNA asal Tiongkok tersebut datang menggunakan truk.
"Mereka datang menggunakan truk dan ada yang mengantarnya, bukan kami yang mengamankan," katanya, Rabu (17/12).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara seluruh WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Pihak imigrasi juga telah melakukan pemeriksaan awal.
"Untuk sementara ini, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian," ungkapnya.
Sementara terkait apakah para WNA ini berstatus pekerja atau hanya berkunjung, Bagus tidak mengetahui.
"Apakah mereka bekerja atau hanya berkunjung, kami tidak tahu, karena itu wewenang dinas tenaga kerja," paparnya.
Bagus mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pihak kepolisian. "Kami juga akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi," jelasnya.
Untuk saat ini, selurun WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang. Pihaknya masih menunggu hasil perkembangan selanjutnya terkait para WNA tersebut. (afi)