Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polsek Nanga Tayap Amankan 53,60 Gram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Ahmad Sofi • Rabu, 24 Desember 2025 | 15:25 WIB
NARKOBA : Jajaran Polsek Nanga Tayap mendapati sejumlah barang bukti, termasuk Narkoba jenis sabu seberat 53,60 gram.
NARKOBA : Jajaran Polsek Nanga Tayap mendapati sejumlah barang bukti, termasuk Narkoba jenis sabu seberat 53,60 gram.

PONTIANAK POST - Jajaran Polsek Nanga Tayap menangkap tiga pengedar sabu berinisial MFK (27), F (31) dan WM (38). Mereka ditangkap di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Dusun Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap, Jumat (19/12) lalu.

Kapolsek Nanga Tayap, IPTU Bagus Tri Baskoro, mengungkapkan ketiga pengedar tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi adanya sebuah mobil yang mencurigakan terparkir di tepi Jalan Trans Kalimantan.

"Dari hasil informasi, petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu seberat 53,60 gram," kata Bagus, Selasa (23/12).

Selain sabu, polisi juga menyita satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca fanbo, satu buah pipet plastik, tiga unit telepon genggam. Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya terkait dari mana asal barang haram tersebut, termasuk akan diedarkan ke wilayah mana serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku," ungkap Bagus.

Pihaknya memastikan Polsek Nanga Tayap dan seluruh jajaran Polres Ketapang berkomitmen memberantas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.

Atas aksinya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (afi)

 

Editor : Hanif
#pemberantasan narkoba #Kejahatan narkotika #ketapang #Polres Ketapang #Polsek Nanga Tayap