PONTIANAK POST - Komisi III DPRD Ketapang menyoroti perizinan PT. Bekati Lestari. Perizinan perusahaan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (13/1). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri. Turut hadir Plt. Kadis PMPTSP, Agustina Clara, Kabid Distanakbun Ridhwan, Kabag Hukum Setda, Mintaria, perwakilan masyarakat.
Mia menegaskan agar aktivitas usaha tetap mematuhi ketentuan perizinan. Pemda harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai UU tentang Perkebunan.
"Perusahaan yang sudah diberi teguran bisa dicabut izinnya. Pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan dengan mencabut Hak Izin HGU-nya," tegasnya.
Pihaknya mendesak agar pemerintah daerah segera mencabutan izin usaha PT. Bekatik Lestari yang telah lama tidak beroperasi dan diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum.
Baca Juga: PKK Sambas Paparkan Perbaikan Gizi di Batas Negeri pada Rakernas PKK 2026
Dalam rapat tersebut, pihak PT. Bekatik Letari justru tidak hadir untuk memberikan klarifikasi atau menjelaskan masalah yang disoroti oleh komisi III.
"Hal ini membuat kami merasa kecewa, karena pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjelaskan situasi yang ada," ungkap Mia. (afi)