PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir Narkoba. AH (26) ditangkap di sebuah kafe di Jalan Poros Pelang-Tumbang Titi pada 14 Januari lalu.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi terkait adanya sebuah kafe yang sering dijadikan tempat transaksi serta penggunaan Narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah pipet modifikasi sendok sabu, dua buah alat hisap sabu, uang tunai, serta 8 paket sabu seberat 2,64 gram.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami terus mendalami dan mencari tahu dari mana asal-usul barang haram tersebut," ungkap Dewa.
Dewa juga meminta agar masyarakat ikut melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kerja sama dan informasi dari masyarakat membantu kami memberantas peredaran Narkoba," pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif