Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Ketapang Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Pengedar dan 2,64 Gram Sabu

Ahmad Sofi • Kamis, 22 Januari 2026 | 15:15 WIB
TANGKAP : Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir Narkoba.
TANGKAP : Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir Narkoba.

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir Narkoba. AH (26) ditangkap di sebuah kafe di Jalan Poros Pelang-Tumbang Titi pada 14 Januari lalu.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi terkait adanya sebuah kafe yang sering dijadikan tempat transaksi serta penggunaan Narkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah pipet modifikasi sendok sabu, dua buah alat hisap sabu, uang tunai, serta 8 paket sabu seberat 2,64 gram.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami terus mendalami dan mencari tahu dari mana asal-usul barang haram tersebut," ungkap Dewa.

Dewa juga meminta agar masyarakat ikut melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kerja sama dan informasi dari masyarakat membantu kami memberantas peredaran Narkoba," pungkasnya. (afi)

Editor : Hanif
#kalbar #polres #narkoba #stop #ketapang