PONTIANAK POST - Warga Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang yang berkonflik dengan PT Mayawana Persada (MP) bersepakat untuk membuat satuan tugas (satgas). Kesepakatan ini terjadi pasca-dilaksanakannya mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kalimantan Barat yang digelar, Jumat (23/1).
“Untuk solusinya kita bentuk satgas antara perusahaan dan pemerintahan, baik kecamatan maupun kabupaten. Kapan dibentuknya tidak ada batas waktu, tapi kami akan terus meminta laporannya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason.
Ia menegaskan bahwa apa yang menjadi persoalan telah disampaikan oleh masing-masing pihak. Ia pun mengatakan satgas dibentuk sebagai langkah penyelesaian atas persoalan lahan yang disampaikan oleh kedua pihak.
Hadir dalam momen tersebut Kepala Adat Lelayang, Fendy Sesupi, yang kini masih berstatus sebagai tersangka. Ia kembali menegaskan penolakan terhadap kehadiran PT MP di wilayah adat mereka. Ia juga menyebut perusahaan tidak pernah meminta izin kepada warga adat sebelum beroperasi.
“Dari awal sampai sekarang kami tidak setuju dan tidak mau hadirnya PT MP, karena mereka saya anggap mengambil dulu baru meminta,” kata Fendy.
Konflik antara warga dan perusahaan ini disebut telah berlangsung sejak 2021. Fendy pun memaparkan sejumlah dugaan tindakan yang dialami warga sejak PT MP beroperasi, mulai dari penggusuran paksa, upaya adu domba antarwarga, pembakaran pondok dan lumbung padi, perusakan situs sakral adat, hingga kriminalisasi.
Diketahui, Fendy selama ini dikenal sebagai pejuang lingkungan dan hak masyarakat adat Dayak Kualan yang wilayahnya terdampak konsesi PT MP. Ia terkenal vokal menyuarakan pelanggaran yang dialami masyarakat akibat kegiatan perusahaan kayu PT MP yang memiliki konsesi di Ketapang dan Kayong Utara tersebut.
Dalam forum yang sama, PT MP membantah tudingan tidak adanya sosialisasi. Direktur PT MP, Iwan Budiman, menyatakan perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai izin yang dimiliki.
“Terkait situasi dan kondisi di lapangan, kami mengakui ada beberapa hal yang terjadi di operasional, salah satunya terkait status lahan,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, ketika perusahaan telah memiliki izin Rencana Kerja Tahunan (RKT), tim operasional melakukan sosialisasi yang dihadiri perangkat desa dan perwakilan tokoh warga.
Mediasi akhirnya menyepakati pembentukan satgas yang melibatkan unsur perusahaan, warga, dan pemerintah. Keputusan ini disambut baik oleh kedua belah pihak.
“Perusahaan membuka diri terhadap langkah pemerintah membentuk satgas. Satgas ini terdiri dari perwakilan perusahaan, warga, dan pemerintah, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dibentuk dan persoalan ini dapat diselesaikan,” kata Iwan.
Link-AR Borneo, lembaga yang turut mendampingi warga Dusun Lelayang juga menyatakan menghargai keputusan pembentukan satgas. Direktur Link-AR Borneo, Ahmad Syukri mengapresiasi keputusan tersebut, meskipun warga belum sepenuhnya puas terhadap argumen dan sanggahan perusahaan.
“Setidaknya ada titik terang dalam konflik sosial yang terjadi di Ketapang, khususnya di Desa Kualan Hilir dan sekitarnya,” kata Syukri.(sti)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro