PONTIANAK POST – Komisi II DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah pihak terkait, Jumat (23/1/2026).
Pihak yang diundang dalam RDP tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, PT Mayawana Persada, masyarakat Dusun Lelayang, aktivis lingkungan, akademisi Universitas Tanjungpura, perwakilan Kementerian Kehutanan Pontianak, serta sejumlah kepala desa.
RDP digelar untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan antara perusahaan dan masyarakat.
“Rapat Dengar Pendapat ini kita gelar untuk mencari solusi, bukan untuk memaksakan ego masing-masing pihak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiscus Ason, yang memimpin jalannya rapat.
Ason menegaskan, Komisi II DPRD Kalbar hanya berperan sebagai jembatan atau mediator antara perusahaan dan warga. Ia memastikan DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak.
“Di sini kami tidak memihak, baik perusahaan maupun warga. Kami hanya menjadi penengah agar persoalan bisa diselesaikan bersama,” tegasnya.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan keluhan terkait permasalahan yang terjadi.
Hasilnya, RDP mencapai titik temu. Warga dan pihak PT Mayawana Persada sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama.
“Setelah kita mediasi dalam RDP, antara warga dan perusahaan akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan bersama. Kami tidak mencampuri teknis penyelesaiannya, tetapi akan melakukan pengawasan,” pungkas Ason. (den)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro