PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang membahas rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang. Hal ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah.
Rapat dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syamsul Islami, dan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), BKPSDM, BPKAD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Bagian Organisasi dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Ketapang.
Syamsul mengatakan, usulan pembentukan BNNK Ketapang telah diajukan sejak tahun 2024 kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama BNN Provinsi akan melakukan pengajuan lanjutan ke BNN Pusat.
Saat ini, Kabupaten Ketapang memperoleh skor penilaian sebesar 80,48, namun data tersebut masih bersumber dari tahun 2023.
"Masih diperlukan pembaruan data terbaru minimal tahun 2025 agar nilai yang diperoleh tidak mengalami penurunan saat dilakukan verifikasi di tingkat pusat," kata Syamsul.
Dia menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi tersebut. "Saya harapkan Perda ini pada bulan ini sudah dimasukkan ke Bagian Hukum, dan saya berharap tahun ini sudah tuntas. Untuk sementara, kita masih menggunakan Perda yang ada," tegas Syamsul.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan dan regulasi P4GN, sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Dalam pembahasan teknis, Kesbangpol Ketapang bertugas melakukan pembaruan regulasi, khususnya Peraturan Daerah (Perda) terkait P4GN, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bagian Organisasi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Ketapang, Agus Rusman, menerangkan Kesbangpol akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN, yang setelah disahkan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, Satgas P4GN Kabupaten Ketapang telah terbentuk dan memiliki SK. (afi)
Editor : Hanif