Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pria Pembawa Puluhan Gram Sabu

Ahmad Sofi • Sabtu, 7 Februari 2026 | 16:00 WIB

 

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Seorang pria, H, ditangkap polisi bersama puluhan gram sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sepakat, Kecamatan Delta Pawan pada 26 Januari lalu.

Sebelum menangkap pelaku, polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, Satres Narkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang didiami pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati lima kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 34,80 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diinterogasi, H mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan rencananya akan diedarkan kembali di Ketapang," Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba," pungkas Made Surita. (afi)

Editor : Hanif
#DELTA PAWAN #pengedar sabu #Satresnarkoba #Polres Ketapang