PONTIANAK POST - Terdakwa perkara tambang emas ilegal sebanyak 774 Kg emas asal Tiongkok, Liu Xiao Dong alias Liu, kabur dari rumah tahanan.
Liu berhasil diamankan oleh petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, saat hendak melintasi perbatasan menuju luar negeri pada Sabtu (7/2).
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tersebut baru beberapa hari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Pengedilan Negeri Ketapang menetapkan Liu sebagai tahanan rumah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Sebelum ditangkap, petugas PLBN Entikong mencurigai pergerakan terdakwa saat hendak melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia. Petugas langsung mengamankan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong.
Selanjutnya, pihak Imigrasi dan Cabjari Entikong menghubungi Kejaksaan Negeri Ketapang untuk menyampaikan bahwa terdakwa Liu Xiao Dong telah diamankan di wilayah Entikong.
Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengaku kalau tim Kejari Ketapang bergerak menuju Entikong untuk menjemput terdakwa. "Saat ini kami sedang dalam perjalanan untuk melakukan penjemputan terhadap terdakwa," katanya, Sabtu (7/2).
Diketahui, terdakwa Liu Xiao Dong disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, atau Pasal 306 KUHP, serta Pasal 362 KUHP, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (afi)
Editor : Miftahul Khair