PONTIANAK POST - Pelarian terdakwa kasus tambang emas ilegal dengan barang bukti 774 kilogram emas mengguncang penegakan hukum di Kalimantan Barat. Liu Xiao Dong alias Liu, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berstatus tahanan rumah, ditangkap petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, saat hendak melintas ke Malaysia, Sabtu (7/2).
Liu baru beberapa hari dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk menjalani proses persidangan. Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya menetapkannya sebagai tahanan rumah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, dengan alasan kondisi kesehatan.
Namun, tanpa pengawasan ketat dan tanpa izin resmi, Liu justru meninggalkan lokasi tahanan rumah dan bergerak menuju kawasan perbatasan Entikong, jalur rawan yang kerap dimanfaatkan untuk melarikan diri ke luar negeri.
Kecurigaan petugas PLBN muncul ketika Liu menunjukkan gerak-gerik tidak wajar saat hendak melintasi perbatasan Indonesia–Malaysia. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong.
Selanjutnya, pihak Imigrasi dan Cabjari Entikong menghubungi Kejaksaan Negeri Ketapang untuk memastikan identitas Liu sebagai terdakwa kasus tambang emas ilegal yang tengah menjalani status tahanan rumah.
Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tim Kejari Ketapang segera bergerak menuju Entikong untuk menjemput terdakwa.
“Saat ini kami sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk melakukan penjemputan terhadap terdakwa,” ujar Panter, Sabtu (7/2).
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang. Liu Xiao Dong diduga sebagai aktor utama pencurian dan penguasaan emas ilegal seberat 774 kilogram yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Jumlah barang bukti yang sangat besar memicu penyelidikan intensif aparat penegak hukum. Liu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk tahap penuntutan. Perkaranya tercatat di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Tak hanya terkait tambang ilegal, Liu juga disangkakan terlibat dalam dugaan pencurian listrik serta penyalahgunaan bahan peledak dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya hukum praperadilan yang diajukannya sebelumnya telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Kronologi Pelarian
Berdasarkan penelusuran, pelarian Liu diduga bermula setelah ia ditetapkan sebagai tahanan rumah pasca keluar dari rumah sakit. Tanpa persetujuan atau pengawasan yang jelas, Liu meninggalkan lokasi tahanan rumah di Ketapang.
Ia kemudian bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia yang rawan digunakan sebagai jalur pelarian ke luar negeri. Saat berada di PLBN Entikong, petugas Imigrasi mencurigai gerak-geriknya dan langsung mengamankannya sebelum sempat melintas keluar wilayah Indonesia.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ketapang dan Cabang Kejaksaan Negeri Entikong untuk proses penjemputan dan pengamanan lanjutan. Hingga kini, aparat belum mengungkap secara terbuka bagaimana Liu bisa meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa terdeteksi, termasuk siapa yang memfasilitasi perjalanan hingga ke perbatasan negara.
Dalam perkara ini, Liu Xiao Dong disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, atau Pasal 306 KUHP, serta Pasal 362 KUHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa ini sekaligus membuka kembali perdebatan soal lemahnya pengawasan terhadap tahanan rumah, khususnya bagi terdakwa warga negara asing dalam perkara besar dengan potensi kerugian negara dan lingkungan yang sangat signifikan. (afi)
Editor : Hanif