Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Miris, Dua Remaja 17 Tahun di Ketapang Tertangkap dengan Sabu di Tempat Permainan, Polisi Peringatkan Orang Tua Lebih Awasi Anak

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 17 Februari 2026 | 21:44 WIB
Ilustrasi narkoba sabu.
Ilustrasi narkoba sabu.

PONTIANAK POST - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret anak di bawah umur. Dua remaja berusia 17 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah lokasi permainan ketangkasan di Kecamatan Air Upas, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi menyita satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,30 gram bruto. Penangkapan ini memunculkan keprihatinan mendalam karena pelaku masih berada di usia sekolah dan seharusnya berada dalam pengawasan orang tua.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi permainan ketangkasan tersebut.

“Kedua terduga ini dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan diamankan karena diduga menguasai sabu. Barang bukti yang kami temukan berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram bruto beserta perangkat lainnya,” ujar AKP Dewa, Senin (16/2/2026).

Saat ini, kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Ketapang dan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama yang sudah memasuki usia remaja. Lingkungan bermain yang salah dinilai dapat menjadi pintu masuk anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Untuk seluruh warga masyarakat, mari bersama-sama kita jaga dan perhatikan tumbuh kembang anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam kenakalan remaja apalagi tindak pidana narkotika,” tegas AKP Dewa.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Polres Ketapang dan jajaran berkomitmen memberantas setiap bentuk peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” pungkasnya. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Air Upas #polda kalbar #sekolah #Remaja #sabu #ketapang