PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat pembahasan hasil pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (27/2). Pemkab Ketapang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh catatan dari BPK sebelum 30 Maret 2026.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah percepatan tindak lanjut atas berbagai catatan yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan berjalan.
Dalam forum tersebut, tim pemeriksa menyampaikan sejumlah poin evaluasi yang perlu segera diperbaiki sebelum batas akhir penyerahan dokumen pada 30 Maret. Sebelum tanggal tersebut, seluruh prosedur analitis wajib sudah diserahkan kepada tim pemeriksa.
Tim juga mengingatkan agar proses perbaikan dapat dioptimalkan sebelum memasuki masa libur Idulfitri, sehingga baik pihak pemeriksa maupun pemerintah daerah dapat menyelesaikan tugas dengan nyaman dan tanpa beban pekerjaan yang tertunda.
Selama kurang lebih 33 hari pemeriksaan interim berlangsung, terdapat sekitar tujuh hingga sembilan catatan penting yang menjadi perhatian. Catatan tersebut bukan merupakan temuan, namun berpotensi menjadi temuan apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Beberapa poin yang dibahas di antaranta evaluasi penyertaan modal dan kinerja BUMD dari empat BUMD yang dimiliki Kabupaten Ketapang. Dua di antaranya dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. Bahkan, secara prinsip disebutkan sudah tidak lagi beroperasi aktif.
Tim pemeriksa menyarankan agar dilakukan kajian menyeluruh melalui perangkat daerah yang membidangi perekonomian. Kajian tersebut penting untuk menentukan apakah BUMD tersebut masih layak dipertahankan, dilebur, atau direstrukturisasi agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini menuntut efisiensi anggaran.
Sementara dalam aspek PAD, pemerintah daerah didorong untuk menindaklanjuti hasil pendataan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sebelumnya telah dilakukan. Pemeriksaan sampling menunjukkan masih terdapat potensi yang bisa dioptimalkan.
Selain itu, terkait opsen pajak kendaraan bermotor dan MDLD, ditemukan adanya perbedaan data antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, karena rekonsiliasi belum dilakukan secara menyeluruh hingga akhir tahun. Hal ini dapat berdampak pada ketidakselarasan pencatatan pendapatan. Tim menekankan pentingnya rekonsiliasi rutin dan finalisasi data agar tidak terjadi selisih yang berulang setiap tahun.
Kemudian pengelolaan dana BOK, BOS, dan BLUD terdapat beberapa catatan penting. Di antaranya masih adanya keterlambatan pengembalian sisa kas di akhir tahun anggaran. Penyetoran pendapatan di Puskesmas yang dilakukan sebulan sekali, padahal berdasarkan ketentuan idealnya dilakukan setiap hari.
Penyerahan barang tanpa dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST). Keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda sesuai aturan. Aset sekolah yang belum diberi label, rusak, atau tidak diketahui keberadaannya.
Tim meminta agar monitoring diperketat dan seluruh kepala Puskesmas maupun kepala sekolah meningkatkan disiplin administrasi agar tidak menimbulkan risiko dalam laporan keuangan.
Tim juga memberikan catatan terkait penataan aset dan persediaan permasalahan aset. Ditemukan bahwa hingga 2025 masih terdapat persediaan bernilai sekitar Rp80 miliar yang belum diserahkan kepada masyarakat, padahal secara substansi seharusnya sudah disalurkan.
Selain itu, dari total aset lain-lain yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun, sebagian besar merupakan aset yang harus diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah desa. Tim meminta percepatan penyusunan dokumen BAST serta dokumen pendukung lainnya agar pencatatan aset mencerminkan kondisi riil dan tidak mengendap dalam neraca pemerintah daerah.
Tim juga menemukan potensi kelebihan pembayaran dan belanja pegawai. Hal ini diakibatkan kurangnya sinkronisasi sistem dan data kepegawaian. Diperlukan koordinasi lebih intens antara pengelola aplikasi dan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang.
Sementara dalam belanja hibah, masih ditemukan penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Pemerintah daerah diminta memperkuat monitoring serta memberikan pengingat secara berkala kepada penerima bantuan.
Menanggapi seluruh catatan tersebut, Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan setiap permasalahan hingga tuntas.
Dia menekankan bahwa saat ini tidak ada lagi istilah "dalam proses" dalam laporan hasil pemeriksaan. Artinya, setiap catatan harus benar-benar diselesaikan sebelum laporan diserahkan.
"Kita tidak cukup hanya memberi perintah. Harus dikawal sampai selesai di lapangan. Apa yang menjadi catatan harus kita tuntaskan, termasuk persoalan-persoalan tahun sebelumnya," tegasnya.
Repal juga meminta seluruh perangkat daerah aktif berkonsultasi apabila menghadapi kendala serta mempercepat kelengkapan dokumen pendukung, agar ketika tim turun ke lapangan proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan efesien.
"Rapat ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan profesional," ungkapnya.
Dengan kerja sama yang solid antara perangkat daerah serta koordinasi yang intens dengan tim pemeriksa, diharapkan seluruh catatan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga kualitas laporan keuangan daerah semakin baik dan mampu mendukung pembangunan Ketapang secara berkelanjutan. (afi)
Editor : Miftahul Khair