PONTIANAK POST - Tokoh adat sekaligus Demong Kepatihan, Jubirtus menegaskan agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan pertambangan untuk menghormati hukum adat serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Dia menekankan pentingnya prinsip adat “di mana tanah dipijak, di situ langit dijunjung”, yang mengandung makna bahwa setiap pihak yang beraktivitas di suatu wilayah wajib menghormati adat istiadat serta budaya masyarakat setempat.
Menurut Jubirtus, penerapan hukum adat “Langkah Tunggu Lompat Batang” merupakan bentuk teguran kepada pihak perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya menghargai tata cara dan mekanisme penyelesaian masalah sesuai adat yang berlaku.
“Makna dari Langkah Tunggu Lompat Batang ini adalah teguran adat. Artinya, ada pihak yang dinilai belum menghargai adat dan budaya yang berlaku di wilayah kita,” ujar Jubirtus.
Dia menjelaskan, salah satu persoalan yang sering memicu ketegangan di lapangan adalah ketika perusahaan langsung membawa warga yang diduga melakukan pelanggaran atau pencurian ke proses hukum tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, aparat kepolisian setempat, maupun lembaga adat.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh hubungan antara perusahaan dan masyarakat.
“Selama ini ada kasus di mana warga langsung ditangkap oleh pihak perusahaan dan dibawa ke Polres Ketapang tanpa pemberitahuan kepada camat, Kapolsek, maupun Dewan Adat Dayak. Padahal seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu agar persoalan bisa diselesaikan secara bijak,” tegasnya.
Jubirtus menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat tidak menolak penegakan hukum. Namun, dia menilai penyelesaian persoalan di tingkat lokal sebaiknya tetap melibatkan unsur pemerintah dan lembaga adat agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.
Dia juga mengingatkan bahwa telah ada kesepahaman bersama bahwa apabila terjadi persoalan yang melibatkan masyarakat di wilayah perusahaan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti camat, Kapolsek, Dewan Adat Dayak (DAD), serta kepala desa setempat.
“Jika terjadi persoalan di lapangan, perusahaan seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat, Kapolsek, DAD, maupun kepala desa. Dengan begitu, penyelesaian dapat dilakukan secara bijaksana tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya.
Jubirtus juga menegaskan agar seluruh perusahaan dapat menjadikan kearifan lokal dan hukum adat sebagai bagian penting dalam membangun hubungan dengan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap adat, serta keterlibatan pemerintah dan lembaga adat akan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Perusahaan harus menghargai adat istiadat masyarakat setempat. Jika kearifan lokal dijunjung tinggi, maka setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif