PONTIANAK POST – Polres Ketapang menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Jelai Hulu tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Ketapang, Polsek Jelai Hulu, pihak kecamatan, serta perangkat desa turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut dalam video viral, Jumat (27/3/2026).
Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal. Lokasi yang dimaksud justru merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bukit Betung Sejahtera.
“Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Lahan tersebut adalah HGU perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga: Muda Mudik Fest 2026 Ketapang, BLAW Suguhkan Lagu Anime Jepang dengan Energi J-Pop
Ia juga menambahkan bahwa informasi dalam video tersebut tidak akurat, termasuk kesalahan penyebutan lokasi. Dalam konten disebutkan berada di Dusun Belanai, padahal fakta di lapangan berada di Dusun Limus, Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat menimbulkan keresahan,” tegas IPTU Niptah.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid dan tetap mendukung upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (*)
Editor : Miftahul Khair