Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tiga Remaja Putri Jadi Tersangka Perundungan di Ketapang, Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit

Ahmad Sofi • Selasa, 31 Maret 2026 | 15:37 WIB

KONFERENSI PERS : Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menggelar konferensi pers terkait kasus perundungan di Tumbang Titi, Senin (30/3).
KONFERENSI PERS : Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menggelar konferensi pers terkait kasus perundungan di Tumbang Titi, Senin (30/3).

PONTIANAK POST - Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan di Tumbang Titi. Ketiganya adalah NN (14), AFS (13), dan AB (13). Mereka masih berstatus pelajar.

Tak hanya melakukan perundungan, ketiganya juga melakukan penyaniayaan terhadap seorang remaja putri yang berusia 13 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Tumbang pada Selasa (24/3) sore.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban.

"Tersangka NN ini awalnya mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan yang dilakukan korban terhadap dirinya. Karena korban hanya terdiam dan tidak merespons, tersangka NN emosi dan mulai melakukan kekerasan fisik. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua rekan lainnya, AFS dan AB," kata Harris, kemarin (30/3).

Setelah dianiaya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban kemudian pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Tumbang Titi pada 25 Maret 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut tidak dilakukan penahanan. Para pelaku dititipkan di rumah keluarganya di Kota Ketapang dengan pengawasan ketat.

"Penahanan anak hanya dapat dilakukan jika usia sudah 14 tahun atau lebih dan ancaman pidananya minimal 7 tahun. Dalam kasus ini, ancaman pidana adalah 3 tahun 6 bulan, sehingga syarat penahanan tidak terpenuhi," ungkapnya.

Selain itu, belum tersedianya fasilitas rumah singgah khusus anak diKetapang yang menjadi pertimbangan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan indi salah satu rumah sakit di Kota Ketapang untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.

Selain itu, Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan KPPAD, Bapas Anak Kalbar, dan dinas terkait (DP3AP2KB) untuk pendampingan korban.

Mengingat ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, perkara ini memenuhi syarat untuk dilakukan diversi (penyelesaian perkara di luar peradilan pidana) sesuai amanat UU SPPA.

Sementara itu, Ketua KPPAD Ketapang, Eliyas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan kasus perundungan ini sesuai prosedur.

"Kami akan pastikan semua prosedur penangan perkara berjalan sesuai koridor peradilan anak, termasuk memberikan hak-hak para tersangka dan korban. Dan apa yang sudah dilakukan pihak polres ini sudah sesuai dengan penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (afi)

Editor : Hanif
#Perundungan #tersangka #Diversi #korban dirawat #potensi #tumbang titi #Remaja Putri