PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua bersaudara. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku utama dan tiga penadah. Selain itu, polisi mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026.
Tersangka utama adalah NR (23). Dia mengajak adiknya yang masih berusia 13 tahun. Keduanya mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga dalam kondisi stang tidak terkunci atau kunci yang masih tertinggal.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan memantau situasi. Setelah dirasa aman, salah satu tersangka mendorong motor korban menjauh dari lokasi, kemudian didorong kembali menggunakan motor pelaku," kata Harris, Senin (30/3).
Baca Juga: Disnakertrans Ketapang Tegaskan Mediasi PHI Harus Sesuai Prosedur Hukum
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengungkap kasus ini, Tim Resmob Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan pencurian di beberapa titik, seperti Jalan Ketapang-Siduk, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Mat Yasin. Identitas pelaku akhirnya teridentifikasi dan keduanya berhasil diringkus pada 26 Maret 2026.
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah, yakni Samiri alias Sam, Anto Prabowo, dan M. Yunus Hidayat. Sementara itu, satu orang terduga penadah lainnya berinisial S alias Yadi masih dalam pengejaran (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka NR dan adiknya dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran di Teluk Batang Berjalan Tertib, Posko Angkutan Resmi Ditutup
Saat ini, 17 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari berbagai model seperti Honda Beat, Vario, Genio, Scoopy, hingga Yamaha Mio telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. (afi)
Editor : Hanif