PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Air Upas. Seorang pria ditangkap polisi bersama ratusan gram Narkoba jenis sabu.
Pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan BS (46), di sebuah rumah di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh masyarakat. Ada sebuah rumah di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas diduga dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi mengamankan BS (46) beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Ketapang Bahas Pengelolaan Alur Sungai untuk Dorong Pendapatan Daerah
"Dari hasil penggeledahan, kami mendapati barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket sabu seberat 145,57 gram. Selain itu, ada beberapa barang bukti lainnya yang juga kami sita," kata Harris, Kamis (2/4).
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dari mana asal-usul barang haram tersebut dan jaringan yang terlibat dengan pelaku.
"Tidak ada ruang bagi para pelaku Narkoba baik di wilayah Air Upas maupun di wilayah seluruh Kabupaten Ketapang untuk bersembunyi. Akan kami tindak tegas," pungkas Harris. (afi)