Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pengedar Sabu di Tumbang Titi Ditangkap Polisi, 13 Paket Narkotika Siap Edar Diamankan

Ahmad Sofi • Jumat, 24 April 2026 | 14:00 WIB
Dari hasil penggeledahan pada sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, polisi menemukan belasan paket sabu 5,92 gram brutto, siap edar. (ISTIMEWA)
Dari hasil penggeledahan pada sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, polisi menemukan belasan paket sabu 5,92 gram brutto, siap edar. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (20/4). Pria berinisial S (58) tersebut merupakan pengedar sabu di daerah tersebut.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah S.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan S di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar.

"Ada 13 paket narkotika jenis sabu seberat 5,92 gram brutto beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, Kamis (23/4).

Baca Juga: Viral Kondisi SDN 32 Jelutung, Pemkab Kayong Utara Akui Pembangunan Baru Dua Lokal

Dia menjelaskan, penangkapan itu merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran Narkoba hingga ke pelosok desa. Dia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran Narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

Editor : Hanif
#pengedar sabu #sabu #narkotika #Polres Ketapang #tumbang titi