Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Bekuk Empat Pengedar Sabu di Ketapang, Sita Barang Bukti Lebih dari Satu Ons

Ahmad Sofi • Senin, 27 April 2026 | 13:36 WIB
Tiga pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Polsek Detla Pawan, Senin (20/4) lalu.
Tiga pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Polsek Detla Pawan, Senin (20/4) lalu.

PONTIANAK POST - Tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polsek Delta Pawan, Senin (20/4). Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti sabu lebih dari 1 ons.

Ketiga pelaku yakni A (30), I (31) dan YA (31). Mereka merupakan warga Kecamatan Delta Pawan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, mengatakan penangkapan bermula dari penangkapan A, di Jalan Merak, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0.51 gram.

Polsek Delta Pawan kemudian melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dari keterangan A, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I. Polisi langsung mengamankan I, di sebuah kamar kost di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Baca Juga: Momen Perkuat Konsolidasi dan Pembinaan Atlet, Perbasi Ketapang Sukses Gelar Muskab

"Dari pelaku I ini kami menyita barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, dan perangkat lainnya," ungkap Dewa.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut. I menbaku mendapatkan sabu dari YA yang diketahui sedang berada di sebuah penginapan di Kecamatan Delta Pawan.

Tak butuh waktu lama, YA pun ditangkap polisi. Kepada polisi, YA mengaku mendapatkan sabu dari HAP. "Di rumah HAP di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, kami menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 103,69 gram serta  1 butir pil ekstasi," ujar Dewa.

Namun polisi mengaku HAP berhasil melarikan diri sebelum polisi datang kerumah. "Saat ini sudah kita identifikasi dan dilakukan pengejaran. Kasus ini juga masih dalam pengembangan terkait asal-usul sabu tersebut masuk ke Kota Ketapang serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," paparnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih akan mendalami kembali dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut termasuk jaringan yang terlibat.

Baca Juga: Klinik Pratama Kawasan Industri Pulau Penebang Diverifikasi, Dinkes Pastikan Mutu dan Kesiapan Fasilitas

Sementara itu, seorang perempuan, N (48), kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. N ditangkap di rumahny di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (20/4). Pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah N, petugas menemukan 32 paket sabu seberat 84,58 gram. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dewa menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

Dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika," ujarnya. (afi)

Editor : Hanif
#pengedar sabu #polisi #barang bukti #sabu #ketapang