Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bupati Ketapang Tegaskan Kendaraan Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi ASN

Ahmad Sofi • Kamis, 30 April 2026 | 13:11 WIB
Alexander Wilyo
Alexander Wilyo

PONTIANAK POST - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kendaraan dinas juga tidak boleh dipinjamkan di luar kepentingan dinas.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas kedinasan. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas operasional serta menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkab Ketapang.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan perorangan maupun operasional, adalah sarana penunjang pencapaian target kinerja perangkat daerah. Oleh karena itu, penggunaannya harus didasari rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap norma masyarakat.

"Kepala perangkat daerah wajib menjadi contoh dan melakukan pengawasan ketat. Mereka juga diberi wewenang untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan disiplin bagi bawahan yang melanggar," tegas Alex.

Baca Juga: Medsos Jadi Alat Komunikasi, Bupati Ketapang Dorong OPD Lebih Responsif ke Masyarakat

Selain itu, untuk pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta mengoptimalkan kewenangannya dalam menegakkan kebijakan ini guna meminimalkan pelanggaran di jalan raya atau tempat umum.

Tak hanya itu, dia juga mengintruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengambil langkah strategis dalam mempercepat proses penegakan disiplin bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara tersebut.

"Kendaraan dinas adalah amanah untuk mendukung kinerja, bukan fasilitas pribadi. Integritas ASN dipertaruhkan di sini," tegas Alex.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan aset daerah dapat digunakan secara lebih akuntabel dan fokus sepenuhnya pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Ketapang. (afi)

Editor : Hanif
#kepentingan pribadi #kendaraan dinas #larangan #asn #Bupati Ketapang