PONTIANAK POST - Polres Ketapang berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku teror di Kecamatan Air Upas.
Namun, polisi tidak merinci apa motif aksi teror tersebut.
Polisi juga belum memastikan apakah kedua pelaku ini merupakan orang di balik semua teror di Air Upas.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan penangkapan kedua orang ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban aksi teror berupa pembakaran dan kekerasan.
Pada 29 Maret 2026, anggota Polsek Marau yang didukung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang melakukan penggeledahan di sebuah pondok di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku.
Polisi hanya mengamankan barang berupa sebilah parang dan satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Pada 2 April 2026, penyidik resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pada 25 April 2026, tim Sat Reskrim Polres Ketapang bersama personel Polsek Marau mengamankan YP di kediamannya di Air Upas.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 9 pucuk senapan angin dan 2 bilah golok.
Dari hasil pemeriksaan, YP mengaku ada keterlibatan pihak lain berinisial S dalam aksi teror tersebut.
Pada 27 April 2026, tim Polres Ketapang mengamankan S. "Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut," ungkap Harris.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka YP dan S, petugas juga mengamankan sejumlah senapan angin, senjata tajam berupa parang, golok, serta kampak yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
"Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pembakaran, penganiayaan, serta kekerasan menggunakan senjata tajam dan senapan angin," ujar Harris. (afi)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro