PONTIANAK POST - Selasa, 28 April 2026, Mukti Plantation melalui anak usahanya, PT Sandai Makmur Sawit (SMS), kembali menjalankan komitmennya melalui penyerahan Tanah Kas Desa (TKD) kepada Pemerintah Desa Penjawaan dan Desa Pangkalan Suka, Kabupaten Ketapang. Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di kantor PT SMS, Kecamatan Sandai.
Langkah ini bagian dari implementasi nyata dari Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, yang mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan lahan kas desa minimal seluas 6 hektar. Program ini bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes) demi menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang Edi Radiansyah, Camat Sandai A Ase, Camat Nanga Tayap Sabran, Danramil Sandai Baharudin. Dari pihak desa, hadir langsung Kepala Desa Penjawaan Suhanadi dan Kepala Desa Pangkalan Suka Y. Fendi. Sementara itu, pihak Mukti Plantation diwakili oleh General Manager Legal Rudi Hartono dan Manager Hubungan Kemitraan dan Plasma Ifar Priyono.
Penyerahan di Sandai ini merupakan kelanjutan dari rangkaian komitmen serupa. Sebelumnya, pada Jumat (6/3/2026), Mukti Plantation melalui anak perusahaannya di Kecamatan Simpang Hulu, yakni PT Mustika Agung Sentosa dan PT Asia Mukti Lestari, juga telah menyerahkan TKD kepada 7 desa.
Ketujuh desa tersebut, meliputi Desa Balai Pinang (Kades Adiki), Desa Balai Pinang Hulu (Kades Adin), Desa Kualan Tengah (Kades Licong), Desa Kualan Hilir (Kades Lorensius Kiang), Desa Sekucing Labai (Kades Martinus Asen), Desa Merawa (Kades Sigi Purnomo), dan Desa Botuh Bosi (Kades Fransiskus Meky).
Dalam sambutannya, Edi Radiansyah mewakili pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mukti Plantation. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah daerah merupakan preseden positif bagi iklim investasi di Ketapang.
"Kami mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Mukti Plantation melalui PT Sandai Makmur Sawit yang telah menjalankan kewajibannya. Ini menunjukkan komitmen kuat perusahaan terhadap regulasi dan kepedulian nyata dalam meningkatkan kesejahteraan desa," ujar Edi.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan TKD dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Aset ini milik desa dan dilarang keras untuk dijual. Fokus utama adalah pada realisasi hasil kebun untuk pembangunan desa," tambahnya.
Dengan terealisasinya penyerahan TKD ini, diharapkan hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat desa semakin harmonis. Keberadaan kebun kas desa ini diproyeksikan menjadi tulang punggung ekonomi baru bagi desa-desa di wilayah operasional Mukti Plantation dalam mewujudkan kemandirian ekonomi daerah. (mde/ser)
Editor : Hanif