Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Puluhan Buruh Datangi DPRD Ketapang, Tuntut Upah Layak dan Hentikan PHK Sepihak

Ahmad Sofi • Sabtu, 2 Mei 2026 | 16:02 WIB
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi, menemui massa di depan Gedung DPRD Ketapang, Jumat (1/5) pagi. (ISTIMEWA)
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi, menemui massa di depan Gedung DPRD Ketapang, Jumat (1/5) pagi. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Puluhan buruh menggelar aksi di depan Gedung Dewan Parwakilan Rakyat (DPRD) Ketapang, Jumat (1/5). Aksi yang dimotori oleh Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan (SBSP) ini menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan di daerah.

Massa mulai berkumpul sejak pukul 08.30 WIB di depan Gedung Pancasila, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, perwakilan buruh langsung ditemui oleh pimpinan DPRD bersama unsur pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi dan Mathoji, menerima langsung massa. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Devy Harinda.

Sempat menyampaikan aspirasi di luar gedung, perwakilan massa akhirnya melanjutkan audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Ketapang Dorong Layanan Kesehatan Terintegrasi hingga Desa Lewat Program ILP

Dalam aksi tersebut, para buruh yang berasal dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT KAL, PT HKI Group, dan PT BGA, menyampaikan berbagai tuntutan. Di antaranya evaluasi kinerja Disnakertrans, penambahan mediator ketenagakerjaan, penetapan upah layak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), serta meminta ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi.

Selain itu, perwakilan buruh bersama LBH Kapuas Raya juga menyoroti beberapa persoalan di lapangan, seperti dugaan ketidaksesuaian upah dengan UMK, praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, minimnya kesempatan kerja bagi tenaga lokal, hingga belum optimalnya penerapan aturan ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Mateus Yudi menyatakan komitmennya untuk menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan.

"DPRD siap menerima dan mengakomodir seluruh keluhan buruh. Kami bersama pemerintah daerah bersepakat untuk mengawal dan memperjuangkan nasib para pekerja di Kabupaten Ketapang," ujar Mateus.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 13 Mei 2026. Rapat tersebut akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan.

Baca Juga: Rakercab HIPMI Kayong Utara, Candra Priyadi Dorong Program Konkret dan Penguatan Ekonomi Daerah

Dia menegaskan bahwa pihak perusahaan yang hadir nantinya harus memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

"Melalui forum RDPU nanti, kita berharap ada solusi konkret yang bisa disepakati bersama," tegasnya. (afi)

Editor : Hanif
#upah layak #Disnakertrans #aksi #buruh #ketapang