PONTIANAK POST — Kecamatan Air Upas menjadi titik paling rawan peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.
Dalam empat bulan pertama 2026, wilayah ini mencatat pengungkapan kasus terbanyak dengan 14 tersangka diamankan aparat kepolisian.
Data tersebut diungkap dalam konferensi pers Polres Ketapang yang dipimpin Kapolres Muhammad Harris, Selasa (5/5). Dari total 32 kasus narkoba yang diungkap sepanjang Januari–April 2026, sebanyak delapan kasus berasal dari Air Upas.
“Air Upas menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres.
Dari pengungkapan di kawasan tersebut, polisi menyita sabu seberat 386,82 gram dengan nilai sekitar Rp270,9 juta. Selain itu, 14 tersangka diamankan, terdiri dari 11 laki-laki dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum.
Jika dihitung dari potensi penyalahgunaan, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.935 jiwa dari bahaya narkotika.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Ketapang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 32 kasus dengan total 53 tersangka. Rinciannya, 41 laki-laki, 8 perempuan, dan 4 anak.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 763,97 gram senilai Rp534,7 juta serta 11 butir pil ekstasi senilai Rp4,4 juta. Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 3.819 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Ketapang juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 138,6208 gram yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan UPT Metrologi Legal sebagai bentuk transparansi. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro