PONTIANAK POST - Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, kemarin (5/5).
Kegiatan itu menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tanpa diskriminasi.
Jamhuri menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghadirkan layanan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Ketapang.
“Pelaksanaan SPMB harus menjadi cerminan integritas kita bersama. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak,” kata Jamhuri.
Baca Juga: Pemkab Ketapang Tegaskan Siap Bersinergi Bersama Lanal untuk Jaga Keamanan Daerah
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Di antaranya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses SPMB maupun perpindahan murid. Sekolah juga dilarang menarik biaya untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru, serta tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Dia menekankan bahwa ketentuan ini harus menjadi perhatian serius guna mencegah praktik yang mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan SPMB yang inklusif. Untuk jenjang sekolah dasar, tidak diperkenankan adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan bahwa calon murid dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas wajib difasilitasi melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Dorong Efisiensi Anggaran demi Tingkatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat
“Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus hadir memastikan tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
Jamhuri mengajak seluruh jajaran pendidikan, kepala sekolah, serta pemangku kepentingan untuk menjalankan amanat tersebut dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.Dia berharap, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 yang lebih baik, transparan, inklusif, dan berkeadilan.
“Mari kita wujudkan sistem pendidikan yang berintegritas dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif