PONTIANAK POST - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kamis (7/5). Mereka membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mathoji, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Syaidianur dan jajaran Komisi I DPRD Ketapang. Konsultasi tersebut untuk memperoleh kepastian regulasi dan referensi kebijakan terkait penataan tenaga PPPK di daerah, khususnya mengenai peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Mathoji mengatakan konsultasi tersebut penting dilakukan agar pemerintah daerah memperoleh gambaran yang jelas terkait arah kebijakan pemerintah pusat terhadap tenaga PPPK paruh waktu.
“Kami ingin memastikan daerah mendapatkan informasi dan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme serta regulasi yang sedang disiapkan pemerintah pusat, sehingga nantinya dapat menjadi dasar dalam menyikapi persoalan PPPK di daerah,” katanya.
Baca Juga: DPRD Ketapang Serahkan Hasil Reses dan Desak Pemda Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat
Sementara itu, Syaidianur menegaskan bahwa kepastian regulasi dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan daerah dalam proses penataan tenaga non-ASN dan PPPK. Dia berkata,“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian regulasi terkait status PPPK paruh waktu, sehingga daerah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan penataan tenaga non-ASN. Persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian di Ketapang, tetapi juga di banyak daerah lainnya.”
Menurutnya, kejelasan kebijakan sangat penting agar proses penataan kepegawaian dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan tetap memperhatikan kemampuan daerah serta kebutuhan pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, menilai penataan tenaga PPPK perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, banyak tenaga PPPK paruh waktu yang berharap adanya kepastian status kerja, sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
DPRD Ketapang menilai isu tersebut menjadi perhatian banyak daerah seiring proses penataan tenaga non-ASN yang tengah dilakukan pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian PAN RB dinilai penting untuk memperkuat pemahaman daerah terhadap regulasi yang akan diterapkan.
Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Data Akurat dan Kebijakan Tepat Sasaran
Selain membahas persoalan kepegawaian, kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah. (afi)
Editor : Hanif