Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ketapang dan Sanggau Sepakat Tuntaskan Batas Daerah, Hak Adat Tetap Dijaga

Ahmad Sofi • Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dan Wabup Sanggau, Susana Herpena, menandatangani kesepakatan percepatan penetapan batas daerah, Jumat (8/5).
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dan Wabup Sanggau, Susana Herpena, menandatangani kesepakatan percepatan penetapan batas daerah, Jumat (8/5).

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau sepakat untuk mempercepat penetapan batas daerah. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua kepala daerah di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5).

Pertemuan tersebut bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang telah diperjuangkan sejak tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena. Sementara dari Ketapang dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, beserta jajaran teknis.

Pertemuan ini menegaskan bahwa kedua kabupaten memiliki visi yang sama dalam menata wilayah administrasi demi pelayanan publik yang lebih prima.

Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam pertemuan ini adalah perlindungan terhadap hak-hak warga. Mereka memberikan jaminan bahwa penegasan batas ini murni merupakan prosedur administratif pemerintahan.

“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya kita memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran,” kata Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menjamin bahwa proses ini tetap menjunjung tinggi kearifan lokal. Dia memastikan bahwa tatanan wilayah adat maupun budaya yang telah mengakar kuat di masyarakat perbatasan tidak akan berubah meskipun garis administratif negara telah ditetapkan secara formal.

“Kami sebagai pimpinan daerah sepakat untuk tidak lagi sekadar menunggu. Langkah kolektif berupa aksi “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dijadwalkan pada periode Juni hingga Juli 2026 mendatang,” ungkapnya.

Upaya ini bertujuan untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dengan adanya payung hukum yang sah, potensi konflik kepentingan di wilayah perbatasan dapat diminimalisir, sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan ketidakjelasan administratif.

Selain isu batas wilayah, pertemuan ini juga menghasilkan komitmen dalam Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang. Melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, kedua daerah memastikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing kabupaten akan berjalan selaras dan terpadu.

Langkah ini mencerminkan kematangan sinergi antar-pemerintah daerah di Kalimantan Barat. Bukan sekadar membagi wilayah di atas peta, Ketapang dan Sanggau sedang membangun fondasi pembangunan yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat di kawasan perbatasan, sejalan dengan visi pembangunan berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri. (afi)

Editor : Hanif
#sanggau #Batas Daerah #hak adat #ketapang #kepastian hukum