PONTIANAK POST - Mediasi antara PT. Kayung Agro Lesrari (KAL) dengan karyawannya pada Rabu (13/5), berlangsung alot. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang ini menghasilkan dua poin rekomendasi.
DPRD Ketapang merekomendasikan agar 222 pekerja PT. KAL yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diakomodir sesuai ketentuan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021. Keputusan tersebut harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak rekomendasi tersebut dikeluarkan.
Kedua, perusahaan juga diminta agar melakukan perubahan kedua terhadap perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja sebagaimana poin pertama.
Baca Juga: Ratusan Buruh PT KAL Minta Dipecat Setelah Perubahan Kebijakan Usai Akuisisi Perusahaan
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT. KAL menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara obyektif dan profesional.
Pimpinan PT. KAL, Robert Hutapea, mengatakan perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah dilarang melakukan PHK. Ketika itu dilanggar maka itu pelanggaran. Ketika melanggar hukum, melanggar undang-undang, di mana itu adalah produk dari legislatif, maka itu merupakan kejahatan. "Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat 1," kata Robert.
Dia mengaku, perusahaan akan mengikuti apapun hasilnya, karena perusahaan bertanggung jawab harus taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga siap menjalani hasil dari keputusan selama merupakan hasil produk hukum yang berlaku di Indonesia.
Robert pun menambahkan, komitmen ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Ketapang, yang menyatakan bahwa pelaku usaha di Ketapang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dengan menciptakan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan yang berkeadilan, guna menjaga kondusifitas investasi di Kabupaten Ketapang.
"Bupati Ketapang beberapa waktu lalu mengimbau agar perusahan mengutamakan untuk mempekerjakan masyarakat sekitar dan tidak melakukan PHK, karena itu kalau kalian mem-PHK karyawan akan mengganggu stabilitas ekonomi, mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk di lingkungan perusahaan. Dan kami tunduk terhadap instruksi dari pemerintah daerah Ketapang," tegas Robert.
Baca Juga: Jalan Rusak Hambat Perjalanan ke Rumah Sakit, Warga Ketapang Melahirkan di Tengah Jalan
Pada Mei 2025, PT. KAL diakuisisi oleh First Resources. Berdasarkan proses akuisisi perusahaan telah melakukan sosialisasi terkait ketenaga kerjaan pasca akuisisi, di mana lebih dari 800 karyawan melalui Forum Karyawan Solidaritas PT KAL memutuskan untuk tidak bergabung pasca akuisisi.
Namun, hampir satu tahun pasca akuisisi, timbul permasalahan dari ratusan karyawan yang sebelumnya memilih bergabung dengan manajemen baru dan menolak PHK pada saat akusisi. Justru saat ini mereka menuntut perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dan membayar kompensasi sesuai isi PP 35 Tahun 2021 pasal 42 ayat 2.
"Sebelum sudah ditawarkan kepada mereka pada saat akusisi, tetapi mereka menolak dan memilih untuk bergabung dengan perusahan baru. Tentunya hal ini tidak dapat diulangi lagi dan tidak dapat dilakukan lagi, kerena akusisi sudah satu tahun yang lalu dan tidak mungkin selamanya berlaku isi PP 35 tahun 2021 pasal 2," ungkapnya.
Menurutnya, permasalahan ini merupakan perselisihan hubungan industrial dan mekanismenya sudah berjalan mulai dari bipartit sampai mediasi, namun proses mediasi belum selesai.
Saat Rapat Dengar Pendapar (RDP) pada Rabu (13/5), karyawan melalui LBH Kapuas Raya mendesak DPRD Ketapang untuk membuat rekomendasi agar perusahaan menyetujui tuntutan pekerja untuk di-PHK.
Menurutnya, RDP tersebut berjalan dalam suasana tidak kondusif. Di mana DPRD Ketapang dan perusahan berada dalam tekanan massa. Hal ini terbukti bahwa notulen rapat berkali-kali dirubah hanya karena karyawan tidak setuju dengan bunyi notulen yang sudah ditetapkan. Pada akhirnya LBH Kapuas Raya menulis sendiri notulen rapat.
"Sesuatu yang tidak lazim dilakukan dalam RDP, bahkan pendapat dari perusahan yang berulang-ulang menolak PHK tidak dimasukan dalam notulen rapat RDP tersebut," ungkapnya.
Perwakilan perusahan sempat menolak untuk menandatangani notulen rapat, namun tetap diminta untuk menandatangani. "Artinya penandatanganan notulen rapat dilakukan dengan paksaan dan tekanan tentunya sesuatu yang tidak dapat dilakukan dan diragukan keabsahannya dalam hukum," papar Robert. (afi)
Editor : Miftahul Khair