PONTIANAK POST - Tak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembegalan di Kecamatan Matan Hilir Utara pada Selasa (19/5). TH (49), membegal seorang perempuan yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kapolsek Matan Hilir Utara, AKP Ruswanto, mengatakan pelaku merupakan pria berinisial TH (49), warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
"Peristiwa pembegalan terjadi pada Selasa (19/5) sekitar pukul 05.30 WIB di area Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang," kata Ruswanto, Rabu (20/5).
Ruswanto menjelaskan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi saat korban hendak menuju ke tempat kerjanya menggunakan sepeda motor. Pelaku membuntuti korban. Sampai di tempat yang sepi, pelaku memepet kendaraan korban hingga terjatuh. Pelaku langsung merampas tas korban yang berisi 1 unit handphone dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya serta kehilangan tas dan sebuah handphone. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,3 juta. Korban pun melapor ke polisi.
Baca Juga: Program Kreasi Tahun Kedua Dorong Kolaborasi Pendidikan di Ketapang dan Kayong Utara
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana," ungkap Ruswanto.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (afi)
Editor : Hanif