Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Oknum Asal Kalteng Ditangkap Usai Intimidasi Warga Ketapang Demi Kuasai Kebun Sawit

Ahmad Sofi • Jumat, 22 Mei 2026 | 11:16 WIB
Pelaku pengancaman dan barang bukti saat diamankan di Polsek Manis Mata. (ISTIMEWA)
Pelaku pengancaman dan barang bukti saat diamankan di Polsek Manis Mata. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial R (48), mengancam warga menggunakan senjata api rakitan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus terduga pelaku bersama tiga pucuk senjata api rakitan.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Tak hanya kepada satu orang, pelaku melakukan pengancaman kepada beberapa orang. Motifnya, pelaku ingin menguasai kebun sawit warga dengan cara intimidasi dan pengancaman.

Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus Yudiansyah, mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Pelaku diamankan pada Selasa (19/5) di sekitaran area jalan Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

"Pelaku ini ditangkap karena pelaku sering mengancam beberapa petani dan pekebun kelapa sawit di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata," kata Meinardus, Kamis (21/5).

Baca Juga: Tambang Pasir di Sukadana Tetap Beroperasi Meski Izin Usaha Belum Terbit

Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap. Namun, kesigapan anggota Polsek Manis Mata dibantu oleh warga sekitar, pelaku akhirnya dapat diamankan.

Meinardus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, motif dari pelaku melakukan pengancaman kepada beberapa petani karena pelaku ingin menguasai secara paksa sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga.

"Apabila warga tidak memberikan lahan tersebut, warga diancam dan diintimidasi dengan menggunakan senjata tajam seperti parang dan pisau serta juga dengan menggunakan senjata api rakitan jenis lantak," ungkap Meinardus.

Dia mengungkapkan, pelaku merupakan orang pendatang dari Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah yang awalnya mengunjungi orang tua angkatnya di Desa Kelampai, Kecamatam Manis Mata. Namun, berjalannya waktu, pelaku mulai kepincut dengan hasil perkebunan sawit milik warga desa, sehingga pelaku berniat untuk memiliki lahan perkebunan warga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, enam bilah parang serta satu bilah pisau. Pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: PT BAI Pekerjakan 86 Persen Tenaga Kerja Lokal Kalbar di Proyek Strategis Nasional

"Bagi masyarakat apabila melihat, mengetahui atau menemukan suatu kondisi gangguan Kamtibmas ataupun potensi terjadinya tindak pidana, jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan kami segera menindaklanjuti laporan tersebut," pungkas Meinardus. (afi)

Editor : Hanif
kebun sawit oknum kalteng ditangkap intimidasi