PONTIANAK POST — Pengungkapan kasus pencurian jagung milik program ketahanan pangan di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, justru menyeret dugaan keterlibatan tiga oknum anggota polisi dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan sabu seberat hampir tiga ons atau sekitar 299 gram di sebuah rumah kontrakan di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata.
Nama tiga anggota Polsek Manis Mata muncul setelah dua terduga pelaku narkoba mengaku barang haram itu milik oknum aparat kepolisian.
Kini ketiga anggota polisi tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Ketapang.
Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga personel Polsek Manis Mata terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba tersebut.
“Saat ini tim gabungan Satresnarkoba dan Sipropam Polres Ketapang sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga oknum anggota terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut,” katanya, Rabu (27/5).
Kasus ini bermula dari laporan pengrusakan lahan dan pencurian hasil panen jagung milik Pemerintah Desa Ratu Elok pada Jumat (22/5) malam sekitar pukul 22.18 WIB. Jagung tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan desa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial A (30), warga Kecamatan Manis Mata.
Namun saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat sekitar 1,9 gram.
Temuan itu mengubah arah penyelidikan. Polisi lalu mendalami dugaan jaringan peredaran narkoba yang diduga terkait dengan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A, polisi bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Desa Ratu Elok. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (27) dan seorang pria berinisial AT (20).
Sementara satu pelaku lain berinisial D berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat mencapai 299 gram.
“Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap M dan AT. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut disebut milik oknum anggota Polsek Manis Mata,” ungkap Dewa.
Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku itu, tiga anggota Polsek Manis Mata langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami dugaan kepemilikan barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Manis Mata dan Kabupaten Ketapang.
“Kami juga terus mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah Manis Mata dan Kabupaten Ketapang,” tegas Dewa.
Munculnya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkoba dinilai menjadi pukulan serius bagi institusi penegak hukum yang selama ini gencar melakukan pemberantasan narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi kepolisian dalam membersihkan internal dari dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Berdasarkan data Polres Ketapang, sejak Januari hingga April 2026, Satresnarkoba bersama jajaran Polsek telah mengungkap 32 kasus narkoba.
Sebanyak 53 tersangka diamankan, terdiri dari 41 laki-laki, delapan perempuan, dan empat anak di bawah umur.
Sementara total barang bukti yang berhasil disita mencapai 763,97 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp534 juta.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris sebelumnya menegaskan pengungkapan narkoba bukan sekadar penindakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Hingga Rabu (27/5) malam, pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota polisi tersebut masih berlangsung. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri serta menelusuri asal-usul sabu hampir tiga ons yang ditemukan di rumah kontrakan itu.
Jika terbukti terlibat, ketiga oknum anggota polisi tersebut terancam sanksi etik, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga pidana berat sesuai Undang-Undang Narkotika. (ars)
Fakta-fakta:
- Jumat (22/5): Polisi menerima laporan pencurian dan pengrusakan jagung ketahanan pangan di Desa Ratu Elok.
- Polisi mengamankan A (30) dan menemukan dua paket sabu seberat 1,9 gram.
- Polisi mengembangkan kasus menuju rumah kontrakan di Desa Ratu Elok.
- Polisi menangkap M (27) dan AT (20), sementara satu pelaku lain kabur.
- Polisi menemukan 299 gram sabu di dalam rumah kontrakan.
- M dan AT mengaku sabu milik oknum anggota Polsek Manis Mata.
- Rabu (27/5) malam, tiga anggota polisi diamankan dan diperiksa.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro