Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Rusak Lingkungan dan Langgar Hukum, Aktivitas PETI di Sandai Dibidik Polisi

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 1 Juni 2026 | 22:32 WIB
LARANG PETI: Personel Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan memasang papan imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6). Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (IST)
LARANG PETI: Personel Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan memasang papan imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6). Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (IST)

PONTIANAK POST – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mulai mendapat perhatian serius aparat kepolisian.

Menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung, Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan turun langsung melakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan PETI, Senin (1/6/2026).

Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah tersebut. Polisi bahkan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku yang tetap nekat melakukan penambangan emas tanpa izin.

Pemasangan imbauan dilakukan di sejumlah titik sepanjang Sungai Pawan yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas PETI. Selain memasang papan peringatan, personel Polsek Sandai juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan dan konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah meluasnya aktivitas PETI di Kecamatan Sandai.

"Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan," ujarnya.

Meski mengedepankan langkah edukasi, kepolisian memastikan pengawasan terhadap kawasan rawan PETI akan terus dilakukan. Polisi menegaskan tahapan sosialisasi bukan berarti memberikan ruang bagi aktivitas ilegal untuk terus berlangsung.

Kapolres menegaskan tindakan hukum akan dilakukan apabila masih ditemukan aktivitas PETI setelah pemasangan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal yang selama ini memanfaatkan kawasan sungai untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Selain melanggar aturan, aktivitas PETI juga dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada Sungai Pawan.

Polisi mengajak masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari pengawasan dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan.

"Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110," kata Harris.

Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI di wilayahnya.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan hanya menjadi persoalan hari ini, tetapi juga dapat mengancam kehidupan masyarakat pada masa mendatang jika tidak segera dihentikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sandai Polres Ketapang yang telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Penjawaan dalam memberikan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan PETI di Sungai Pawan. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah desa akan terus mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan PETI demi menjaga kelestarian Sungai Pawan untuk generasi mendatang.

Di balik kilau emas yang diburu para penambang ilegal, terdapat ancaman besar terhadap sungai, kualitas air, dan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, kepolisian berharap pemasangan imbauan dan sosialisasi ini menjadi titik awal meningkatnya kesadaran warga untuk menolak aktivitas PETI dan menjaga Sungai Pawan tetap lestari. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#PETI Sungai Pawan #Tambang emas ilegal Ketapang #PETI Kecamatan Sandai #Penambangan emas tanpa izin. #Polres Ketapang