Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sengketa PT RSM dengan Masyarakat Desa Segar Wangi Berakhir Damai Lewat Musyawarah

Ahmad Sofi • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:38 WIB
Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, mewakili masyarakat Desa Segar Wangi dan pihak PT. RSM menandatangani kesepakatan penyelesaian sengketa, Jumat (29/5).
Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, mewakili masyarakat Desa Segar Wangi dan pihak PT. RSM menandatangani kesepakatan penyelesaian sengketa, Jumat (29/5).

PONTIANAK POST - Lagi, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menengahi sengketa yang melibatkan antara PT. Raya Sawit Manunggal (RSM) dengan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Ketapang pada Jumat (29/5), berhasil mencapai kesepakatan bersama. Kesepatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan yang ditandatangani perwakilan kedua pihak.

Alex mengatakan, persoalan yang berkembang antara masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT. RSM akhirnya menemukan titik terang. Seluruh pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama melalui forum musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pertemuan tersebut mempertemukan masyarakat Desa Segar Wangi, pemerintah daerah, unsur Forkopimcam Tumbang Titi, tokoh masyarakat, serta manajemen PT. RSM.

"Kehadiran seluruh pihak dalam satu meja dialog menjadi bukti bahwa sebesar apa pun persoalan yang dihadapi, akan selalu ada jalan keluar apabila semua pihak mengedepankan niat baik dan kepentingan bersama," kata Alex.

Dalam musyawarah tersebut, salah satu pokok pembahasan yang menjadi perhatian adalah Berita Acara Kesepakatan Plasma Desa Segar Wangi yang ditandatangani pada 5 Januari 2024. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan data yang disampaikan dalam forum, para pihak sepakat bahwa kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan, karena lokasi seluas 86 hektare yang menjadi objek kesepakatan berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. NOVA dan berlokasi di Desa Nanga Kelampai, bukan di Desa Segar Wangi.

Baca Juga: Bupati Ketapang Alexander Wilyo Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Fun Bike KSK Reborn

Meski demikian, semangat mencari solusi tetap menjadi prioritas utama. Sebagai bentuk komitmen untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, PT. RSM menyatakan kesediaannya memberikan Tanah Kas Desa seluas enam hektare untuk Desa Segar Wangi. Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang.

Tanah Kas Desa tersebut berada di wilayah Desa Segar Wangi dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri, dengan target penyelesaian paling lambat pada 8 Juni 2026.

Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai langkah awal, akan dilakukan verifikasi ulang secara bersama-sama yang melibatkan Tim Satuan Pelaksana, Satuan Tugas, PT Raya Sawit Manunggal, Badan Pertanahan Nasional, dan Tim Kabupaten Ketapang yang dikoordinasikan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ketapang.

"Saya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun, pada saat yang sama, investasi harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, menghormati hak-hak masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan warga," tegas Alex.

"Kita ingin investasi tumbuh dengan baik, masyarakat juga merasakan manfaatnya. Karena tujuan kita sama, yaitu menciptakan kesejahteraan, menjaga stabilitas daerah, dan membangun Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, dan berkeadilan," tambah Alex.

Baca Juga: Masjid Kapal Munzalan Kayong Utara Kelola Kurban untuk Lebih dari 1.000 Penerima

Suasana musyawarah yang berlangsung dengan penuh keterbukaan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan penting lainnya, yaitu komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas daerah dan kelancaran aktivitas usaha. Seluruh pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Terkait pembukaan portal yang berada di area kebun, para pihak juga sepakat untuk menunggu pelaksanaan prosesi adat pembukaan portal di lokasi kebun. Selama proses tersebut berlangsung, perusahaan diberikan kesempatan untuk menjalankan aktivitas usaha melalui jalur alternatif yang telah disepakati bersama.

Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa turut mengetahui dan menyetujui kesepakatan tersebut.

Kesepakatan juga mendapat persetujuan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang dan disahkan oleh saya selaku Bupati Ketapang.

"Kesepakatan yang lahir dari musyawarah ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata bahwa dialog dan kebersamaan tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan," ungkap Alex.

Dia menambahkan, semangat saling menghormati dan mencari titik temu yang ditunjukkan seluruh pihak menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat iklim investasi, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.

"Ketapang adalah rumah besar kita bersama. Rumah ini akan tetap kokoh apabila kita terus menjaga persaudaraan, mengedepankan musyawarah mufakat, dan menempatkan kepentingan masyarakat serta masa depan daerah di atas segala perbedaan yang ada," pesan Alex. (afi)

Editor : Hanif
#sengketa #Alexander Wilyo #mediasi #Bupati Ketapang