PONTIANAK POST - Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengeluarkan Surat Edaran tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Surat edaran diterbitkan sebagai respons atas berbagai keluhan dan laporan masyarakat dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Ketapang terkait masih adanya pembelian TBS kelapa sawit yang belum sepenuhnya mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut berpotensi merugikan petani, khususnya petani swadaya, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Kabupaten Ketapang. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut di antaranya, perusahaan perkebunan kelapa sawit, khususnya yang mengelola pabrik, untuk membeli TBS kelapa sawit produksi pekebun sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
Perusahaan juga jangan melakukan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan. Serta, perusahaan harus menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ekspor Januari-April 2026: Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Tetap Jadi Andalan Indonesia
Alex mengatakan, surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit serta memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Alex, Minggu (31/5).
Dia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan petani dan keberlangsungan investasi perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor strategis daerah.
Melalui surat edaran itu, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga manfaat pembangunan dan pertumbuhan sektor perkebunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Ketapang.
"Saya instruksikan dan saya minta kepada seluruh pemilik pabrik kelapa sawit di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang tanpa terkecuali, untuk segera memulihkan dan menyesuaikan kembali harga TBS kelapa sawit sesuai dengan harga standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan di seluruh pabrik yang ada," pintanya. "Jangan menunda-nunda dan jangan berusaha mengambil keuntungan sepihak dalam situasi yang terjadi saat ini."
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Ketapang Ajak Warga Perkuat Persatuan
Dia juga menegaskan, terhadap pihak mana pun, khususnya pihak pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi dan tidak mengindahkan instruksi ini, dia mengaku akan melaporkan kepada Wakil Menteri Pertanian untuk ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahkan jika perlu, akan kita usulkan untuk dicabut izin operasionalnya.
Oleh karena itu, seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang diharapkan mematuhi ketentuan harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah, menerapkan prinsip kemitraan yang adil dan saling menguntungkan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
"Seluruh camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan kepala desa diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS Kelapa Sawit di wilayah masing-masing," pinta Alex.
"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan harga yang berlaku, agar segera dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya. (afi)
Editor : Hanif