PONTIANAK POST - Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan memasang imbauan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Senin (1/6).
Imbauan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap informasi dan keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih terjadi di wilayah Sungai Pawan.
Selain memasang papan imbauan, personel Polsek Sandai juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas PETI terhadap lingkungan serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada para pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan pemasangan imbauan tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sandai.
Baca Juga: Dari Kampus hingga Masyarakat,, Kemenkum Kalbar Dorong Perlindungan dan Pemanfaatan Paten
"Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan," kata Harris.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI. Penindakan hukum akan dilakukan apabila masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal setelah dilakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tegasnya.
Harris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
"Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110," ajaknya.
Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa di Ketapang Diminta Dipercepat Demi Serapan Anggaran
Sementara itu, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polsek Sandai dan Pemerintah Desa dalam upaya mencegah aktivitas PETI di wilayahnya. Menurutnya, langkah sosialisasi dan pemasangan imbauan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan," harap Suhanadi.
Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Penjawaan mendukung penuh upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas aktivitas PETI serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Pawan demi kepentingan generasi mendatang.
Dia juga berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat serta aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Pawan dapat dicegah demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (afi)
Editor : Hanif