Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polsek Manis Mata Ringkus Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 11 Gram

Ahmad Sofi • Senin, 8 Juni 2026 | 16:08 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST - Jajaran Polsek Manis Mata menangkap seorang pria berinisial UH (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (2/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat penggeledahan terhadap pelaku dan area rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial UH. Saat dilakukan penggeledahan kami mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Meinardus, Sabtu (6/6).

Baca Juga: Bupati Ketapang Kawal Usulan Jalan Strategis Melalui Program IJD Tahun 2026

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan enam paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 11,31 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Meinardus, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami akan terus menindak tegas dan kami pastikan tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kecamatan Manis Mata,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Bupati Ketapang Resmikan Teduh Coffee sebagai Ruang Diskusi dan Silaturahmi

Saat ini, tersangka UH ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(afi)

Editor : Hanif
#peredaran narkotika #pengedar sabu #paket sabu #barang bukti #Polsek Manis Mata