PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial S (38), warga Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diamankan aparat kepolisian setelah ditemukan menyimpan belasan paket sabu. Ironisnya, penemuan narkotika tersebut bermula saat yang bersangkutan diamankan petugas keamanan perkebunan kelapa sawit karena diduga hendak melakukan pencurian buah sawit.
Pria tersebut diamankan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Kendawangan, ditemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram.
Berawal dari Dugaan Pencurian Sawit
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan AKP Rizki Arifianto menjelaskan, awalnya pihak satuan pengamanan (satpam) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kendawangan mengamankan pelaku karena gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas keamanan menduga pelaku hendak melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan sehingga langsung berkoordinasi dengan Polsek Kendawangan.
“Awal mula, pelaku S ini diamankan oleh pihak satpam perkebunan karena diduga akan mencuri kelapa sawit di area kebun perusahaan. Pihak satpam pun langsung menghubungi Polsek Kendawangan untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kendawangan,” ujar Rizki Arifianto dalam keterangan resmi, Senin (8/6).
Polisi Temukan 12 Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, anggota Polsek menemukan 12 plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5 gram bruto,” jelasnya.
Temuan tersebut mengubah arah penanganan kasus dari dugaan pencurian menjadi penyelidikan tindak pidana narkotika.
Barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kendawangan dan sekitarnya.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap apakah narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi atau akan diedarkan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan atau peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Narkotika Masih Jadi Ancaman di Kawasan Perkebunan
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah perkebunan dan pedesaan.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kerja sama antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
Info Penting
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Inisial Pelaku | S (38) |
| Alamat | Desa Selimatan Jaya, Kendawangan |
| Waktu Penangkapan | 6 Juni 2026, pukul 01.00 WIB |
| Lokasi | Kecamatan Kendawangan, Ketapang |
| Barang Bukti | 12 paket sabu |
| Berat | 5 gram bruto |
| Penanganan | Polsek Kendawangan |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro