PONTIANAK POST – Polres Ketapang resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Kecamatan Sandai, kepada Kejaksaan Negeri Ketapang. Pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan dan membawa perkara ke tahap penuntutan.
Penyerahan dilakukan oleh Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ketapang pada Rabu (3/6/2026) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial B.A., L., dan A.A.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berawal dari Pengungkapan PETI di Sungai Pawan
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat melakukan penindakan di lokasi, petugas menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasional penambangan.
Berbagai Peralatan Tambang Disita
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot, selang, karpet penyaring, pipa paralon, hingga wadah yang berisi pasir hasil aktivitas pertambangan.
Peralatan tersebut diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas di kawasan aliran Sungai Pawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai adanya kegiatan penambangan emas ilegal di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai.
Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi serta berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Lingkungan di Balik Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
Kawasan sungai yang menjadi sumber air, perikanan, dan aktivitas ekonomi warga rentan mengalami sedimentasi, pencemaran, serta perubahan ekosistem akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.
Karena itu, penindakan terhadap PETI dinilai menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak jangka panjang.
Sungai Menjadi Sumber Kehidupan Warga
Bagi banyak masyarakat pedalaman Ketapang, sungai bukan sekadar bentang alam. Sungai menjadi sumber air bersih, jalur transportasi, hingga penopang mata pencaharian sehari-hari.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal berpotensi mengganggu kehidupan warga yang bergantung pada keberadaan sungai tersebut.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan praktik pertambangan ilegal masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Pada Mei 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM mengungkap sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal di berbagai daerah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar. Kasus-kasus tersebut tersebar di Kalimantan, Sumatra, Jawa, hingga Maluku.
Sebelumnya, pemerintah juga mengungkap skala masalah yang lebih luas. Berdasarkan data yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti Kementerian ESDM, terdapat sedikitnya 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Selain menghilangkan potensi penerimaan negara, aktivitas pertambangan tanpa izin juga menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan degradasi kawasan hutan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang Dedy Syahputra Bintang mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti menunjukkan proses penyidikan telah tuntas.
Selanjutnya, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum di pengadilan.
“Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Dedy, Polres Ketapang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukumnya.
“Polres Ketapang akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang,” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan Harus Berjalan Bersama
Masuknya perkara ini ke tahap penuntutan menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
Selain melindungi sumber daya alam negara, penegakan hukum terhadap PETI juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan terus bersinergi untuk menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak masa depan kawasan.
Fakta Singkat Kasus
Data Penting
- Lokasi: Aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
- Tanggal pengungkapan: 13 April 2026.
- Tahap II: 3 Juni 2026.
- Jumlah tersangka: 3 orang.
- Inisial tersangka: B.A., L., dan A.A.
- Perkara: Dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
- Pasal yang disangkakan: Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.