Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Pawan Terungkap, Dua Warga Ketapang Jadi Tersangka

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 14 Juni 2026 | 22:48 WIB
BARANG BUKTI PETI – Sejumlah peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, diamankan Satreskrim Polres Ketapang. Dua tersangka dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
BARANG BUKTI PETI – Sejumlah peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, diamankan Satreskrim Polres Ketapang. Dua tersangka dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

PONTIANAK POST – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terungkap di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kini memasuki tahap penuntutan. Polres Ketapang telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Mereka sebelumnya diamankan saat diduga melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot material tambang yang dipasang di atas ponton.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Syahputra Bintang mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sungai Pawan, Desa Penjawaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan dua orang yang sedang melakukan penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis.

"Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut," kata Dedy.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon.

Peralatan tersebut diduga digunakan untuk menyedot material dari dasar Sungai Pawan yang menjadi lokasi aktivitas PETI.

Iptu Dedy menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin sepanjang tahun 2026.

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

"Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya.

Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, Satreskrim Polres Ketapang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, dan gangguan terhadap ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Polres Ketapang berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berisiko merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#pertambangan tanpa izin #Desa Penjawaan #sungai pawan #Polres Ketapang #tambang emas ilegal