PONTIANAK POST - Polres Ketapang kembali mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ketapang. Kali ini, polisi mengungkap kasus PETI di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengamankan dua pelaku berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai. Keduanya diamankan saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang,menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan tepatnya di Desa Penjawaan.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Ketapang Ikuti Pawai Obor 1 Muharram, Wabup Ajak Teladani Semangat Hijrah
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis.
Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut.
"Kedua pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Dedy, Senin (15/6).
Dia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu dari sejumlah penindakan PETI yang telah dilakukan Polres Ketapang sepanjang 2026. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan dan konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Kabur Saat Diperiksa, Pemuda di Ketapang Tertangkap Simpan Sabu
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," tegas Dedy.
Dia menyampaikan bahwa setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk menjalani persidangan.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," pungkasnya. (afi)
Editor : Miftakhair