Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Aksi Oknum Peserta Demo Naikkan Kaki ke Meja DPRD Ketapang Tuai Kecaman Publik

Ahmad Sofi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peserta demonstrasi berdiri di meja pimpinan DPRD Ketapang saat menyampaikan orasi. Aksi yang terekam dan beredar di media sosial itu memicu kritik. (ISTIMEWA)
Peserta demonstrasi berdiri di meja pimpinan DPRD Ketapang saat menyampaikan orasi. Aksi yang terekam dan beredar di media sosial itu memicu kritik. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Aksi seorang peserta demonstrasi yang menaikkan kaki ke atas meja pimpinan DPRD Ketapang saat berorasi menuai kecaman dari berbagai pihak. Tindakan yang terjadi di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang, Rabu (17/6), dinilai tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Aksi tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang mengikuti demonstrasi buruh PT Kayung Agro Lestari. Salah satunya adalah JI, yang dikenal sebagai asisten pengacara. Momen saat berorasi dengan kaki berada di atas meja pimpinan dewan direkam dan kemudian diunggah ke media sosial.

Tindakan itu memicu reaksi masyarakat. Warga menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun tetap harus dilakukan dengan menjunjung etika dan menghormati lembaga negara.

"Sah-sah saja menyampaikan pendapat, tetapi ada etika dalam menyampaikan pendapat," kata warga Ketapang, Agus Kurniawan, Jumat (19/6).

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di DPR Cetak Rekor Tertinggi, Nurul Arifin Sebut Demokrasi Indonesia Kian Inklusif dan Berimbang

Menurut Agus, aksi tersebut tidak lagi mencerminkan penyampaian aspirasi yang konstruktif, melainkan dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif yang merupakan representasi rakyat.

"Kalau tidak puas dengan kebijakan atau keputusan DPRD, silakan menyampaikan protes. Namun jangan dilakukan dengan cara menaikkan kaki ke atas meja pimpinan dewan. Itu tidak etis dan tidak bisa dinormalisasi," tegasnya.

Kecaman serupa disampaikan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Ketapang, Dewa M. Satria. Ia menegaskan bahwa Jakaria Irawan tidak tergabung sebagai anggota Ikadin Ketapang dan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, masih berstatus asisten pengacara.

"Kalau tidak salah dia masih asisten pengacara, bukan pengacara. Untuk menjadi advokat harus memiliki kartu tanda advokat dan berita acara sumpah. Setahu saya dia masih dalam proses pendidikan," ujarnya.

Dewa menyayangkan tindakan yang dilakukan saat demonstrasi berlangsung. Menurutnya, menaikkan kaki ke atas meja, terlebih di ruang rapat DPRD, merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan siapa pun.

Baca Juga: MTQ XXXIII Ketapang Resmi Ditutup, Delta Pawan Raih Juara Umum dan Curi Perhatian Publik

"Bukan hanya advokat, semua orang tidak boleh menaikkan kaki ke atas meja di tempat seperti itu. Apalagi seorang advokat atau calon advokat. Sangat tidak etis. DPRD adalah rumah wakil rakyat yang harus dihormati," katanya.

Ia menambahkan, profesi advokat merupakan profesi yang terhormat sehingga setiap orang yang menjalani atau sedang menempuh profesi tersebut seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.

"Silakan memperjuangkan kepentingan masyarakat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang beretika dan menghormati norma yang berlaku," ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, menurutnya, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menjunjung sopan santun.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu sah-sah saja. Tetapi sebagai masyarakat yang menjunjung budaya ketimuran, kita harus mengedepankan etika dan sopan santun," kata Sholeh.

Baca Juga: Kopi Kalbar Ikut Sumbang Transaksi Jumbo Rp66 Miliar di Bangkok

Ia menegaskan DPRD selalu siap menerima aspirasi yang disampaikan secara baik dan sesuai mekanisme yang berlaku. "Sampaikan dengan baik dan sopan santun, insyaallah akan kami terima. Mengenai tindakan yang tidak beretika, biarlah masyarakat yang menilainya," ujarnya.

Aksi tersebut bermula saat ratusan buruh PT Kayung Agro Lestari mendatangi DPRD Ketapang untuk menyampaikan berbagai persoalan hubungan industrial yang mereka hadapi. Mereka diterima Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh bersama sejumlah anggota dewan dan Sekretaris DPRD Ketapang Agus Hendri.

Dalam pertemuan itu, DPRD menjelaskan bahwa setiap tuntutan harus diproses sesuai mekanisme kelembagaan melalui Badan Musyawarah (Banmus). DPRD juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menjadwalkan pertemuan mediasi antara perwakilan buruh dan pihak perusahaan pada 22 Juni 2026.

Namun, sebagian massa mengaku tidak puas terhadap penjelasan yang diberikan. Mereka kemudian memasuki ruang rapat paripurna DPRD Ketapang dan menduduki ruangan tersebut. Dalam situasi itulah terjadi aksi orasi yang disertai tindakan menaikkan kaki ke atas meja pimpinan dewan dan kemudian memicu kontroversi. (afi)

Editor : Hanif
#peserta demo #advokat #DPRD KETAPANG #oknum #pimpinan DPRD