PONTIANAK POST – Polsek Sandai menindak dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, tepatnya di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Sabtu (20/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua kapal ponton lengkap dengan mesin penyedot material yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi bersama enam personel. Polisi juga melibatkan Kepala Dusun Kekirik, Sutrisno, dan Kepala Dusun Tangga Tanah, Jumran, untuk melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI di Sungai Pawan Ketapang.
Pelaku Diduga Melarikan Diri Saat Polisi Datang
Saat tim gabungan tiba di lokasi, para pekerja tambang diduga telah meninggalkan kawasan tersebut. Polisi hanya menemukan dua kapal ponton beserta perangkat mesin penyedot material dari dasar sungai.
Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan instruksi langsung dari Kapolres Ketapang.
“Sesuai arahan bapak Kapolres Ketapang kepada kami, tidak ada ruang bagi para pelaku penambangan ilegal di seluruh wilayah hukum Polsek Sandai. Apabila masih ada pihak yang melakukan kegiatan penambangan liar atau ilegal, maka dengan tegas akan kami lakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rio, Senin (22/6/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami siap bersinergi bersama pemerintah daerah dan TNI untuk memberantas segala bentuk tambang ilegal,” ujarnya.
Dua Ponton Ditenggelamkan Agar Tidak Digunakan Lagi
Atas temuan tersebut, Polsek Sandai bersama perangkat Desa Sandai Kiri sepakat melubangi dan menenggelamkan dua kapal ponton ke dasar Sungai Pawan. Langkah itu dilakukan agar sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dampak PETI Tidak Hanya Merusak Lingkungan
Kapolsek Sandai menegaskan aktivitas tambang emas ilegal memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Selain merusak ekosistem sungai, PETI juga berpotensi memicu konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga ancaman pidana bagi para pelakunya.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat berdampak langsung terhadap kehidupan warga yang bergantung pada Sungai Pawan untuk kebutuhan sehari-hari dan mata pencaharian.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal
Polsek Sandai memastikan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sandai.
Penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak yang ditimbulkan aktivitas pertambangan ilegal. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro