PONTIANAK POST- Seorang pemuda berusia 20 tahun di Kecamatan Marau ditangkap polisi. Pria berinisial PR tersebut ditangkap karena menyimpan Narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau pada 17 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan jika pelaku merupakan pengedar sabu. PR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba. Kami juga akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marau," tegas Septo.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan Narkoba," ajaknya. (afi)
Editor : Miftakhair